Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa (UUGP Pasal 14). Berdasarkan SK Kwarnas Nomor 047 Tahun 2018 tentang Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka, Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas 25 tahun .
Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka (AD Gerakan Pramuka, Pasal 18, ayat (2). Persyaratan umum dan khusus tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan diatur dalam SK Kwarnas Nomor 047/2018 sebagai berikut.
Syarat Umum (Syarat Anggota Dewasa)
a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Memiliki kepedulian terhadap masa depan kaum muda.
c. Memiliki kemampuan, keterampilan dan pengalaman yang dibutuhkan Gerakan Pramuka.
d. Menyetujui dan memahami Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
e. Memiliki keteladanan, kepemimpinan, ketokohan dan kepeloporan.
f. Mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan
Syarat Khusus
a. Pembina Pramuka (bertugas membina peserta didik di Gugusdepan).
(1) Memiliki Ijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar.
(2) Membina satuan pramuka
(3) Memiliki Surat Hak Bina Dasar (SHB-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
(2) Membina satuan pramuka
(3) Memiliki Surat Hak Bina Dasar (SHB-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
b. Pembina Gugusdepan (bertugas mengelola Gugusdepan)
(1) Memiliki Ijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan.
(2) Membina satuan pramuka dan memimpin Gugusdepan.
(3) Memiliki Surat Hak Bina Lanjutan (SHB-L) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
(2) Membina satuan pramuka dan memimpin Gugusdepan.
(3) Memiliki Surat Hak Bina Lanjutan (SHB-L) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
c. Pelatih Pembina Pramuka (bertugas melatih Pembina Pramuka)
(1) Memiliki Ijazah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD).
(2) Menjadi pelatih dan fasilitator pendidikan dan pelatihan kepramukaan
(3) Memiliki Surat Hak Latih Dasar (SHL-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
(2) Menjadi pelatih dan fasilitator pendidikan dan pelatihan kepramukaan
(3) Memiliki Surat Hak Latih Dasar (SHL-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
d. Pemimpin Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (bertugas memimpin Pusdiklat)
(1) Memiliki Ijazah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Lanjutan (KPL).
(2) Menjadi pelatih, fasilitator, dan pemimpin pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
(3) Memiliki Surat Hak Latih Lanjut (SHL-L) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
(2) Menjadi pelatih, fasilitator, dan pemimpin pendidikan dan pelatihan kepramukaan.
(3) Memiliki Surat Hak Latih Lanjut (SHL-L) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.
e. Pamong Satuan Karya Pramuka (bertugas mendidik peserta didik di Satuan Karya Pramuka)
(1) Memiliki Ijazah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD).
(2) Memiliki ijazah Kursus Pamong Saka.
(3) Diangkat dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.
(2) Memiliki ijazah Kursus Pamong Saka.
(3) Diangkat dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.
f. Instruktur Satuan Karya Pramuka (orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu Pamong Saka di Satuan Karya Pramuka)
(1) Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus sesuai krida Saka.
(2) Memiliki Sertifikat Kursus Instruktur Saka.
(3) Diangkat dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.
(2) Memiliki Sertifikat Kursus Instruktur Saka.
(3) Diangkat dengan Surat Keputusan Kwartir Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.
Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif (UUGP Pasal 7 ayat (2). Pelaksanaan metode belajar interaktif dan progresif mengharuskan kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan sehingga kegiatan berlangsung dengan aman, nyaman, dan terarah sesuai prinsip dasar kepramukaan.
Sumber : Akun FB Kak Ichsan Kdr