Pages

Selasa, 18 Februari 2020

Persyaratan Tenaga Pendidik dalam Pendidikan Kepramukaan

Tenaga  pendidik  dalam  pendidikan  kepramukaan  disebut  sebagai anggota dewasa (UUGP  Pasal 14). Berdasarkan SK Kwarnas Nomor 047 Tahun 2018 tentang  Pedoman Anggota Dewasa dalam Gerakan Pramuka, Anggota Dewasa adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia diatas  25 tahun .

Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka (AD Gerakan Pramuka, Pasal 18, ayat (2). Persyaratan umum dan khusus tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan diatur dalam SK Kwarnas Nomor 047/2018 sebagai berikut.

Syarat Umum (Syarat Anggota Dewasa)
a.  Sehat jasmani dan rohani.
b.  Memiliki kepedulian terhadap masa depan kaum muda.
c.  Memiliki  kemampuan,  keterampilan  dan  pengalaman  yang dibutuhkan Gerakan Pramuka.
d.  Menyetujui dan memahami Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010  tentang  Gerakan  Pramuka,  Anggaran  Dasar,  Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan Gerakan Pramuka.
e.  Memiliki  keteladanan,  kepemimpinan,  ketokohan  dan kepeloporan.
f.  Mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan

Syarat Khusus
a.  Pembina Pramuka (bertugas  membina  peserta  didik  di Gugusdepan).
(1)  Memiliki Ijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar. 
(2)  Membina satuan pramuka 
(3)  Memiliki Surat Hak Bina Dasar (SHB-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

b.  Pembina Gugusdepan (bertugas mengelola Gugusdepan)
(1)  Memiliki Ijasah Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan. 
(2)  Membina satuan pramuka dan memimpin Gugusdepan. 
(3)  Memiliki  Surat  Hak  Bina  Lanjutan  (SHB-L)  yang  masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

c. Pelatih Pembina Pramuka (bertugas melatih Pembina Pramuka)
(1)  Memiliki Ijazah Kursus Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KPD). 
(2)  Menjadi pelatih dan fasilitator pendidikan dan pelatihan kepramukaan 
(3)  Memiliki Surat Hak Latih Dasar (SHL-D) yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

d. Pemimpin Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan (bertugas memimpin Pusdiklat)
(1)  Memiliki  Ijazah  Kursus  Pelatih  Pembina  Pramuka  Tingkat Lanjutan (KPL). 
(2)  Menjadi pelatih, fasilitator, dan pemimpin pendidikan dan pelatihan kepramukaan. 
(3)  Memiliki  Surat  Hak  Latih  Lanjut  (SHL-L)  yang  masih berlaku, yang diterbitkan oleh kwartir cabang.

e. Pamong Satuan Karya Pramuka (bertugas mendidik peserta didik di Satuan Karya Pramuka)
(1)  Memiliki  Ijazah  Kursus  Pembina  Pramuka  Mahir  Tingkat Dasar (KMD). 
(2)  Memiliki ijazah Kursus Pamong Saka. 
(3)  Diangkat  dengan  Surat  Keputusan  Kwartir  Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.

f. Instruktur Satuan Karya Pramuka (orang  dewasa  yang  memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu Pamong Saka di Satuan Karya Pramuka)
(1)  Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus sesuai krida Saka. 
(2)  Memiliki Sertifikat Kursus Instruktur Saka. 
(3)  Diangkat  dengan  Surat  Keputusan  Kwartir  Cabang berdasarkan usul Satuan Karya Pramuka.

Kegiatan  pendidikan  kepramukaan  dimaksudkan untuk  meningkatkan  kemampuan spiritual  dan intelektual,  keterampilan,  dan  ketahanan  diri  yang dilaksanakan  melalui  metode  belajar  interaktif  dan progresif (UUGP Pasal 7 ayat (2). Pelaksanaan metode belajar interaktif dan progresif mengharuskan kehadiran  orang  dewasa  yang  memberikan dorongan dan dukungan sehingga kegiatan berlangsung dengan aman, nyaman, dan terarah sesuai prinsip dasar kepramukaan.

Sumber : Akun FB Kak Ichsan Kdr

"Orang yang bahagia itu akan selalu menyediakan waktu untuk membaca karena membaca itu sumber hikmah; menyediakan waktu tertawa karena tertawa itu musiknya jiwa; menyediakan waktu untuk berpikir karena berpikir itu pokok kemajuan; menyediakan waktu untuk beramal karena beramal itu pangkal kejayaan; menyediakan waktu untuk bersenda-gurau karena bersenda itu akan membuat muda selalu; dan menyediakan waktu beribadah karena beribadah itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa."

(Kata Mutiara, Anonim)